3 Cek KTP Online dari Ponsel 2023

Saat ini kartu tanda penduduk di Indonesia sudah berbasis elektronik sehingga seluruh masyarakatnya harus memperbarui dan memiliki jenis terbaru ini. Namun, bagi yang sudah memiliki sejak sebelum tahun 2010 bisa melakukan cek KTP online melalui internet.

Cara Cek KTP Online melalui Website Pemerintah

Anda dapat memanfaatkan website resmi milik pemerintah untuk melakukan pengecekan KTP secara online. Yaitu pada laman milik Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil. Berikut langkah-langkah mudah dalam mengecek data tersebut:

  1. Buka website Disdukcapil yaitu http://dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Pilih menu e-KTP di bagian beranda.
  3. Masukkan nomor KTP Anda.
  4. Klik opsi Cek.
  5. Tunggu beberapa saat hingga informasi muncul.
  6. Akan muncul data pribadi Anda jika sudah mendaftarkan KTP Online.
  7. Tutup halaman jika sudah selesai melakukan pengecekan.

Cara Cek KTP Online melalui Facebook

Jika Anda senang menggunakan aplikasi facebook maka bisa pula memanfaatkannya untuk mengetahui status KTP. Pastikan sudah mengikuti laman resmi milik Disdukcapil sehingga dapat menanyakannya melalui fitur pesan. Berikut rincian dalam melakukan pengecekkan:

  • Kunjungi laman resmi Disdukcapil di Facebook yaitu Halo Dukcapil.
  • Temukan fitur Kirim Pesan.
  • Ketikkan pesan Anda berupa nama lengkap dan nomor KTP.
  • Pilih opsi Kirim di bagian bawah badan pesan.
  • Tunggu hingga pihak Disdukcapil menjawab pesan Anda.
  • Simpan jawaban dari pihak Disdukcapil dengan menangkap layar.
  • Tutup fitur pesan setelah selesai membaca agar tidak terbaca oleh pihak lain.

Cara Cek KTP Online melalui Whatsapp

Selain untuk mengirim pesan biasa, Whatsapp juga bisa Anda gunakan untuk mengecek status KTP apakah sudah terdaftar atau belum. Caranya sangat mudah dan cepat sehingga dapat menunggu jawaban sambil melakukan hal lainnya. Inilah langkah-langkah pengecekannya:

  1. Simpan nomor resmi milik Disdukcapil yaitu 0813-2691-279
  2. Buka aplikasi Whatsapp.
  3. Kirim pesan ke nomor Disdukcapil dengan format nama lengkap, NIK, dan alamat.
  4. Tunggu hingga pihak Disdukcapil membalas pesan Anda.
  5. Baca dengan teliti balasan dari pihak Disdukcapil.
  6. Simpan informasi penting dengan melakukan screenshot.

Melakukan pengecekan KTP saat ini sudah semakin cepat yaitu melalui online saja. Tak perlu mengunjungi kantor namun bisa dengan ponsel dan internet. Pemerintah mengharap seluruh masyarakat bisa mengecek status kartu tanda penduduknya melalui cara-cara mudah di atas.

Demikian tulisan mengenai cara cek KTP online yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan status kartu tanda pengenalnya. Jika mengalami kesulitan dapat menanyakan pada saudara maupun teman terpercaya. Selamat mencoba!